
Salah satu teka-teki menarik seputar kurban yang disebutkan oleh Imam Jamaluddin ‘Abdur Rahim Al-Asnawi rahimahullah di dalam kitab Thiraz Al-Mahafil fi Alghaz Al-Masa’il:
Seseorang yang melaksanakan kurban sunnah, namun haram baginya dan bagi orang lain yang kaya untuk mengkonsumsi bagian dari kurban tersebut.
Seperti apa gambarannya?
Jawabannya adalah: yaitu seseorang yang berinisiatif melaksanakan kurban atas nama mayyit, sehingga baginya haram memakan bagian kurban tersebut kecuali atas izin mayyit, dan izin mayyit setelah wafatnya itu adalah mustahil. Maka wajib atasnya untuk bersedekah dengan semua bagian kurban itu pada fakir miskin.
Catatan: Jawaban ini berlaku ketika kita berpijak pada pendapat yang menyatakan bahwa berkurban atas nama mayyit itu boleh dan sah secara mutlak (lihat catatan kaki Syaikh Musthafa Mahmud Al-Azhari rahimahullah atas kitab Fatawa Al-Qaffal soal no. 211, dan Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab jilid 9 hlm. 149, karya Imam An-Nawawi rahimahullah).
Sedangkan menurut ketetapan Imam Al-Baghawi, Imam Ar-Rafi’i di dalam Al-Muharrar, dan disetujui oleh Imam An-Nawawi rahimahumullah di dalam Minhaj Ath-Thalibin wa ‘Umdah Al-Muftin, hukum berkurban atas nama mayyit hanya sah jika sebelumnya sudah ada wasiat dari mayyit.
Wallahu a’lam. []