Resep Husnul Khatimah Syaikh Nawawi Al-Bantani di Dalam Dzikir dan Do’a Setelah Shalat Jum’at

Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Naja, karya Syaikh Nawawi Al-Bantani, cetakan Dar Ibni Hazm, Beirut.

Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah menyebutkan di dalam kitab Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Naja, bahwa telah disebutkan di dalam hadits,

من قرأ عقب سلامه من الجمعة قبل أن يثني رجله الفاتحة والإخلاص والمعوذتين سبعا سبعا غفر له ما تقدم من ذنبه و ما تأخر و أعطي من الأجر بعدد من آمن بالله ورسوله

“Barangsiapa yang membaca surah Al-Fatihah, surah Al-Ikhlash, dan Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Nas) sebanyak masing-masing tujuh kali setelah salam shalat Jum’at dan sebelum memutar kakinya (dari posisi duduk tawarruk pada tasyahhud akhir shalat), maka dosanya yang telah lalu dan yang mendatang diampuni (oleh Allah Ta’ala), dan dia diberi pahala sebanyak makhluk yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya.”

Lanjutkan membaca “Resep Husnul Khatimah Syaikh Nawawi Al-Bantani di Dalam Dzikir dan Do’a Setelah Shalat Jum’at”

Tujuh Hukum Shalat Berjama’ah

Terdapat tujuh hukum terkait pelaksanaan shalat secara berjama’ah:

1. Fardlu ‘ain, yaitu di dalam shalat Jum’at. Ini berlaku bagi orang yang berkewajiban untuk melaksanakan shalat Jum’at.

2. Fardlu kifayah, yaitu di dalam shalat maktubah (lima waktu) selain shalat Jum’at, bagi laki-laki yang merdeka dan bermukim (tidak sedang bepergian). Ini adalah pendapat yang mu’tamad menurut Imam An-Nawawi rahimahullah.

Lanjutkan membaca “Tujuh Hukum Shalat Berjama’ah”

Khazanah Ragam Bacaan Tasyahhud di dalam Shalat. Mana yang Shahih?

Bacaan tasyahhud akhir merupakan salah satu rukun qauli di dalam shalat. Sebagaimana yang telah diketahui secara umum, bahwa teknis tata cara pelaksanaan shalat (termasuk bacaan tasyahhud akhir ini) harus sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berdasarkan sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim rahimahumallah,

Lanjutkan membaca “Khazanah Ragam Bacaan Tasyahhud di dalam Shalat. Mana yang Shahih?”