
Sebagaimana aktivitas seorang mukallaf pada umumnya, aktivitas berkumpul yang dilakukan olehnya dengan orang lain tidak akan terlepas dari salah satu dari hukum taklifi yang lima: wajib (الوجوب), sunnah (الندب), mubah (الإباحة), makruh (الكراهة), dan haram (التحريم).
Pertama, adalah berkumpul yang hukumnya wajib. Misalnya berkumpul untuk melaksanakan shalat Jum’at secara berjama’ah.
Kedua, berkumpul yang hukumnya sunnah. Misalnya berkumpul untuk melaksanakan shalat fardlu lima waktu selain shalat Jum’at berdasarkan qaul mu’tamad menurut Syafi’iyyah, shalat dua hari raya, dan shalat tarawih, dan berkumpul untuk membaca Al-Qur’an atau berdzikir, berdasarkan hadits riwayat Imam Muslim:


