Resep Husnul Khatimah Syaikh Nawawi Al-Bantani di Dalam Dzikir dan Do’a Setelah Shalat Jum’at

Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Naja, karya Syaikh Nawawi Al-Bantani, cetakan Dar Ibni Hazm, Beirut.

Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah menyebutkan di dalam kitab Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Naja, bahwa telah disebutkan di dalam hadits,

من قرأ عقب سلامه من الجمعة قبل أن يثني رجله الفاتحة والإخلاص والمعوذتين سبعا سبعا غفر له ما تقدم من ذنبه و ما تأخر و أعطي من الأجر بعدد من آمن بالله ورسوله

“Barangsiapa yang membaca surah Al-Fatihah, surah Al-Ikhlash, dan Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Nas) sebanyak masing-masing tujuh kali setelah salam shalat Jum’at dan sebelum memutar kakinya (dari posisi duduk tawarruk pada tasyahhud akhir shalat), maka dosanya yang telah lalu dan yang mendatang diampuni (oleh Allah Ta’ala), dan dia diberi pahala sebanyak makhluk yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya.”

Lanjutkan membaca “Resep Husnul Khatimah Syaikh Nawawi Al-Bantani di Dalam Dzikir dan Do’a Setelah Shalat Jum’at”

Tujuh Hukum Shalat Berjama’ah

Terdapat tujuh hukum terkait pelaksanaan shalat secara berjama’ah:

1. Fardlu ‘ain, yaitu di dalam shalat Jum’at. Ini berlaku bagi orang yang berkewajiban untuk melaksanakan shalat Jum’at.

2. Fardlu kifayah, yaitu di dalam shalat maktubah (lima waktu) selain shalat Jum’at, bagi laki-laki yang merdeka dan bermukim (tidak sedang bepergian). Ini adalah pendapat yang mu’tamad menurut Imam An-Nawawi rahimahullah.

Lanjutkan membaca “Tujuh Hukum Shalat Berjama’ah”

Lima (5) Hukum Bepergian (Safar) Menurut Sudut Pandang Syari’at

Al-‘Allamah As-Sayyid Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff di dalam kitab At-Taqrirat As-Sadidah fi Al-Masa’il Al-Mufidah menyebutkan, bahwa menurut sudut pandang syari’at, hukum bepergian (safar) itu ada lima:


1. Wajib, yaitu seperti bepergian untuk menggugurkan kewajiban menunaikan ‘ibadah haji dan ‘umrah, dan bepergian untuk menuntut ilmu-ilmu syari’at.

Lanjutkan membaca “Lima (5) Hukum Bepergian (Safar) Menurut Sudut Pandang Syari’at”

Jumlah Hitungan Hari Bulan Ramadlan: Boleh 29 atau Harus 30 Hari?

Alhamdulillah. Kewajiban berpuasa Ramadlan tahun ini, 1443 H, telah kita tunaikan dengan maksimal, berbekal keimanan dan ilmu, serta mengharap pahala dan keridlaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semoga Allah menerima seluruh rangkaian amal ibadah kita di bulan Ramadlan ini, teriring doa,

تقبل الله منا ومنكم صيامنا وصيامكم وجعلنا من العائدين والفائزين.

Aamiiin ya Rabbal ‘aalamiiin.

Lanjutkan membaca “Jumlah Hitungan Hari Bulan Ramadlan: Boleh 29 atau Harus 30 Hari?”