Pada tulisan saya sebelumnya (yang diposting pada tanggal 13 Mei 2022) mengenai syarat diterimanya sebuah ‘ibadah, disebutkan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah di dalam Bustan Al-‘Arifin, berdasarkan penjelasan dari Imam Al-Fudlail bin ‘Iyadl atas Q.S. Al-Mulk ayat 2, bahwa syarat diterimanya sebuah ibadah ada dua, yaitu:
1. Ikhlas, yaitu dilakukan semata karena Allah Ta’ala, dan
2. Benar, yaitu dilakukan sesuai tuntunan dari Rasulullah ﷺ.
Menurut Imam Al-Fudlail bin ‘Iyadl rahimahullah, sebuah ‘ibadah tidaklah akan diterima oleh Allah Ta’ala jika dilakukan tanpa keikhlasan, sekalipun pelaksanaan ibadah tersebut memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Demikian pula jika suatu ibadah telah dilakukan dengan ikhlas, namun mengabaikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya.
Lanjutkan membaca “‘Ibadah Itu Seperti Halnya Sebuah Pohon, dan Ikhlas adalah Buahnya”