Apakah Seorang Ma’mum Dianjurkan Untuk Mengeraskan Suaranya Saat Takbiratul Ihram atau Takbir Intiqal Sebagaimana Imam?

Suatu ketika, seorang peserta pengajian bertanya kepada saya, begini:

“Apakah seorang ma’mum dianjurkan untuk mengeraskan suaranya saat takbiratul ihram atau takbir intiqal?”.

Berkaitan dengan pertanyaan di atas, perlu diperhatikan, bahwa hanya ada 5 keadaan yang dianjurkan bagi ma’mum untuk mengeraskan bacaan di dalam shalat. Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah di dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan,

Lanjutkan membaca “Apakah Seorang Ma’mum Dianjurkan Untuk Mengeraskan Suaranya Saat Takbiratul Ihram atau Takbir Intiqal Sebagaimana Imam?”

Berma’mum Kepada Imam yang Terlalu Cepat dalam Membaca Surat Al-Fatihah

Salah satu permasalahan yang seringkali ditanyakan oleh peserta pengajian di berbagai majelis ketika saya menyampaikan penjelasan mengenai fiqih shalat adalah pertanyaan berikut:

“Seringkali di dalam raka’at ketiga dan keempat (di dalam shalat yang empat raka’at) seorang imam terlalu cepat dalam membaca surat Al-Fatihah, sehingga dia ruku’ sebelum ma’mum menyelesaikan bacaan surat Al-Fatihah. Dalam kondisi ini, wajibkah bagi ma’mum untuk menyelesaikan bacaannya?”

Lanjutkan membaca “Berma’mum Kepada Imam yang Terlalu Cepat dalam Membaca Surat Al-Fatihah”

Gerakan dan Bacaan Shalat Ma’mum Bersamaan dengan Imam, Bagaimana Hukumnya?

Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in Syarh ‘ala Qurratil ‘Ain bi Muhimmatid Din, karya Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah, cet. Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon.

Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah menjelaskan, bahwa terdapat 5 hukum terkait ma’mum yang melakukan rangkaian ibadah shalat bersamaan dengan imam, baik gerakan ataupun bacaan shalatnya, saat shalat berjama’ah, yaitu:

1. Haram sekaligus membatalkan shalat, yaitu ketika ma’mum melakukan takbiratul ihram bersamaan dengan takbiratul ihramnya imam. Jika ada sedikit saja dari bagian awal takbiratul ihramnya ma’mum berbarengan dengan sedikit dari bagian akhir takbiratul ihramnya imam, maka shalatnya ma’mum tidak sah. Oleh karena itu, wajib bagi ma’mum untuk melakukan takbiratul ihram setelah takbiratul ihramnya imam benar-benar selesai.

Lanjutkan membaca “Gerakan dan Bacaan Shalat Ma’mum Bersamaan dengan Imam, Bagaimana Hukumnya?”

Tujuh Hukum Shalat Berjama’ah

Terdapat tujuh hukum terkait pelaksanaan shalat secara berjama’ah:

1. Fardlu ‘ain, yaitu di dalam shalat Jum’at. Ini berlaku bagi orang yang berkewajiban untuk melaksanakan shalat Jum’at.

2. Fardlu kifayah, yaitu di dalam shalat maktubah (lima waktu) selain shalat Jum’at, bagi laki-laki yang merdeka dan bermukim (tidak sedang bepergian). Ini adalah pendapat yang mu’tamad menurut Imam An-Nawawi rahimahullah.

Lanjutkan membaca “Tujuh Hukum Shalat Berjama’ah”