Sebagaimana telah diketahui, bahwa seseorang yang bepergian diperbolehkan untuk mengqashar shalat yang 4 raka’at dan menjamak shalat dhuhur dengan ‘ashar, dan maghrib dengan ‘isya secara taqdim ataupun ta’khir, dengan beberapa syarat, di antaranya:
1. Dia telah memulai perjalanannya dan telah melewati batas desa.
Tangkapan layar fitur kalender di NU Online Supper App.
Berpuasa merupakan salah satu amal ibadah yang dicintai oleh Rasulullah ﷺ. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahih beliau, bahwa Rasulullah ﷺ berpuasa di hari-hari yang istimewa, seperti berpuasa di hari Senin, oleh sebab pada hari itu beliau dilahirkan dan pada hari itu pula diturunkan wahyu kepada beliau. Selain itu, berdasarkan sebuah hadits riwayat Imam At-Tirmidzi, diketahui bahwa beliau ﷺ juga menyukai berpuasa di hari Kamis, yang mana pada hari Senin dan Kamis itulah keseluruhan catatan amal dihaturkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Akan tetapi, apakah kecintaan dan semangat kita di dalam ibadah puasa lantas memberikan keabsahan dan legalitas pada kita untuk berpuasa kapan saja di hari-hari yang kita kehendaki? Apakah kita diperbolehkan berpuasa sunnah di semua hari di dalam satu tahun penuh selain bulan Ramadlan? Nah, di dalam momen menyambut bulan Ramadlan tahun 1444 H ini, tentu pertanyaan di atas menjadi sangat penting bagi kita kaum muslimin, sebagai bekal untuk berilmu ‘amaliyyah dan beramal‘ilmiyyah.
Suatu ketika, seorang peserta pengajian bertanya kepada saya, begini:
“Apakah seorang ma’mum dianjurkan untuk mengeraskan suaranya saat takbiratul ihram atau takbirintiqal?”.
Berkaitan dengan pertanyaan di atas, perlu diperhatikan, bahwa hanya ada 5 keadaan yang dianjurkan bagi ma’mum untuk mengeraskan bacaan di dalam shalat. Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah di dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan,