Alhamdulillah. Kewajiban berpuasa Ramadlan tahun ini, 1443 H, telah kita tunaikan dengan maksimal, berbekal keimanan dan ilmu, serta mengharap pahala dan keridlaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Semoga Allah menerima seluruh rangkaian amal ibadah kita di bulan Ramadlan ini, teriring doa,
تقبل الله منا ومنكم صيامنا وصيامكم وجعلنا من العائدين والفائزين.
Aamiiin ya Rabbal ‘aalamiiin.
Tag: Fiqih Shiyam
Empat Macam Konsekuensi Tidak Berpuasa (Ifthar) di bulan Ramadlan
Ketahuilah, bahwa terdapat empat macam konsekuensi bagi seseorang yang tidak berpuasa (ifthar) di bulan Ramadlan, yaitu:
Lanjutkan membaca “Empat Macam Konsekuensi Tidak Berpuasa (Ifthar) di bulan Ramadlan”Tiga Level Kualitas Ibadah Puasa Seorang Muslim
Menukil penjelasan Imam Al-Ghazali rahimahullah di dalam kitab Asrar Ash-Shaum, Sayyid Muhammad bin ‘Alawi bin ‘Abbas Al-Maliki Al-Makki Al-Hasani rahimahullah di dalam kitab Qul Hadzihi Sabili menyebutkan tiga level kualitas ibadah puasa seorang muslim:
Lanjutkan membaca “Tiga Level Kualitas Ibadah Puasa Seorang Muslim”Kriteria Sakit yang Menjadi Alasan Diperbolehkannya Berbuka Menurut Imam Al-Qurthubi
Menurut bahasa, arti dari berpuasa adalah imsak atau menahan diri. Sedangkan menurut syara’, berpuasa adalah menahan diri dari hal-hal yang bisa membatalkannya dengan disertai niat, yang dimulai dari sejak terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari.
Berpuasa di bulan Ramadlan merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima, dan merupakan suatu kewajiban asasi bagi setiap orang yang beriman, telah mencapai status baligh, berakal, muqim, suci dari haidl dan nifas, serta memiliki kemampuan untuk melaksanakan puasa, yaitu kemampuan secara fisik tidak sedang sakit dan secara syara’ tidak sedang mengalami haidl maupun nifas. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
Lanjutkan membaca “Kriteria Sakit yang Menjadi Alasan Diperbolehkannya Berbuka Menurut Imam Al-Qurthubi”