
Pengendalian diri dari hal-hal yang tercela (‘iffah) tidaklah terpuji atau bernilai di sisi Allah Ta’ala kecuali jika memenuhi syarat-syaratnya.
Adapun syarat-syarat yang paling utama -sebagaimana penjelasan Grand Syaikh Ahmad At-Thayyib di kitab Adab wa Qiyam hlm. 116- adalah:
1. ‘Iffah tersebut menjadi akhlak atau moralitas yang muncul atas kemauan sendiri (sukarela), tulus, dan tidak ada kepura-puraan.
2. Seseorang yang menjauhkan diri dari hal-hal yang tercela (muta’affif) tidak mengharapkan dari ta’affuf-nya itu suatu reward atau keuntungan materialistis (kebendaan).
3. Seorang muta’affif tidak menjauhi suatu hal yang tercela dalam rangka untuk mendapatkan hal lain yang lebih besar dari itu.
4. Seorang muta’affif menjauhi suatu hal yang tercela bukan karena tidak mampu atau tidak ada kesempatan melakukannya.
5. Seorang muta’affif menjauhi suatu hal yang tercela bukan karena semata-mata menghindari dampak buruk dari hal tersebut, atau karena hal tersebut memang dilarang untuknya.
Jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka upaya seseorang menjauhi hal tercela tidaklah bernilai ibadah di sisi Allah Ta’ala, meskipun pada prinsipnya dia memang sudah berhasil menjauhi dosa.
Wallahu a’lam. []
Catatan: kitab Adab wa Qiyam versi pdf bisa diakses melalui situs alimamaltayeb.com.