
Sebagaimana telah diketahui, menurut ushul fiqh, definisi perkara yang haram adalah perkara yang bernilai pahala jika ditinggalkan, dan berkonsekuensi dosa/siksaan jika dilakukan.
Lalu muncul pertanyaan: jika misalnya seorang pembegal tidak jadi beraksi lantaran takut karena ada patroli petugas yang berwenang; atau misalnya ada seseorang yang berencana melakukan suatu kemaksiatan lantas mengurungkan niatnya karena kesempatannya telah terlewat, apakah dia mendapatkan pahala sebab meninggalkan kemaksiatan?
Lanjutkan membaca “Urung Bermaksiat Karena Takut Ditangkap Petugas yang Berwenang, Apakah Berbuah Pahala?”

