Kitab Thiraz Al-Mahafil fi Alghaz Al-Masa’il, karya Imam Jamaluddin ‘Abdur Rahim Al-Asnawi rahimahullah.
Salah satu teka-teki menarik seputar kurban yang disebutkan oleh Imam Jamaluddin ‘Abdur Rahim Al-Asnawi rahimahullah di dalam kitab Thiraz Al-Mahafil fi Alghaz Al-Masa’il:
Seseorang yang melaksanakan kurban sunnah, namun haram baginya dan bagi orang lain yang kaya untuk mengkonsumsi bagian dari kurban tersebut.
Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in Syarh ‘ala Qurratil ‘Ain bi Muhimmatid Din, karya Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah, cet. Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon.
Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah menjelaskan, bahwa terdapat 5 hukum terkait ma’mum yang melakukan rangkaian ibadah shalat bersamaan dengan imam, baik gerakan ataupun bacaan shalatnya, saat shalat berjama’ah, yaitu:
1. Haram sekaligus membatalkan shalat, yaitu ketika ma’mum melakukan takbiratul ihram bersamaan dengan takbiratul ihramnya imam. Jika ada sedikit saja dari bagian awal takbiratul ihramnya ma’mum berbarengan dengan sedikit dari bagian akhir takbiratul ihramnya imam, maka shalatnya ma’mum tidak sah. Oleh karena itu, wajib bagi ma’mum untuk melakukan takbiratul ihram setelah takbiratul ihramnya imam benar-benar selesai.
Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Naja, karya Syaikh Nawawi Al-Bantani, cetakan Dar Ibni Hazm, Beirut.
Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah menyebutkan di dalam kitab Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Naja, bahwa telah disebutkan di dalam hadits,
من قرأ عقب سلامه من الجمعة قبل أن يثني رجله الفاتحة والإخلاص والمعوذتين سبعا سبعا غفر له ما تقدم من ذنبه و ما تأخر و أعطي من الأجر بعدد من آمن بالله ورسوله
“Barangsiapa yang membaca surah Al-Fatihah, surah Al-Ikhlash, dan Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Nas) sebanyak masing-masing tujuh kali setelah salam shalat Jum’at dan sebelum memutar kakinya (dari posisi duduk tawarruk pada tasyahhud akhir shalat), maka dosanya yang telah lalu dan yang mendatang diampuni (oleh Allah Ta’ala), dan dia diberi pahala sebanyak makhluk yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya.”
Terdapat tujuh hukum terkait pelaksanaan shalat secara berjama’ah:
1. Fardlu ‘ain, yaitu di dalam shalat Jum’at. Ini berlaku bagi orang yang berkewajiban untuk melaksanakan shalat Jum’at.
2. Fardlu kifayah, yaitu di dalam shalat maktubah (lima waktu) selain shalat Jum’at, bagi laki-laki yang merdeka dan bermukim (tidak sedang bepergian). Ini adalah pendapat yang mu’tamad menurut Imam An-Nawawi rahimahullah.