
Sebagaimana telah diketahui, bahwa seseorang yang bepergian diperbolehkan untuk mengqashar shalat yang 4 raka’at dan menjamak shalat dhuhur dengan ‘ashar, dan maghrib dengan ‘isya secara taqdim ataupun ta’khir, dengan beberapa syarat, di antaranya:
1. Dia telah memulai perjalanannya dan telah melewati batas desa.


