Hal-hal yang Dianjurkan Ketika Terjadi Angin Kencang, Badai, atau Fenomena Alam Lainnya

Cuplikan keterangan dari Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, Syaikh Nawawi Banten rahimahullah.

Beredar peringatan akan terjadinya badai pada tanggal 28 Desember 2022, yang mana badai tersebut akan berdampak ke beberapa daerah di Jakarta, Bekasi, dan Banten, mencakup kota Cilegon, Serang, Pandeglang, Rangkasbitung, Cigudeg, Gunung Salak, Cikepuh, Tasikmalaya, Banjar, Karangsembung, Bekasi, Tangerang, Cikarang, Teluk Jakarta, Karangwareng, Banjaran, dan Ciamis. Demikian prediksi BRIN yang dilansir oleh akun media sosial Instagram Perupadata @perupadata pada tanggal 27 Desember 2022.

Namun demikian, berita tersebut telah diluruskan oleh BMKG melalui tweet pada akun resmi media sosial Twitter @infoBMKG pada 27 Desember 2023 pukul 22:46 WIB. BMKG menyatakan, bahwa badai besar yang dikabarkan tersebut memiliki peluang yang cukup kecil untuk terjadi. Oleh karena itulah, masyarakat tidak perlu khawatir, namun diharapkan untuk tetap waspada.

Lanjutkan membaca “Hal-hal yang Dianjurkan Ketika Terjadi Angin Kencang, Badai, atau Fenomena Alam Lainnya”

Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Konsekuensinya Terhadap Hukum Merokok

Perda Kab. Serang No. 9 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Perda Kab. Serang No. 9 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan ketetapan peraturan dari Pemda yang mencakup (salah satunya) larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu yang disebutkan di dalamnya, yaitu: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat ‘ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Silahkan merujuk pada Perda yang dimaksud untuk ketentuan yang lebih rinci.

Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 11 ayat (1), bahwa setiap orang dilarang merokok di KTR.

Lanjutkan membaca “Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Konsekuensinya Terhadap Hukum Merokok”