‘Ibadah Itu Seperti Halnya Sebuah Pohon, dan Ikhlas adalah Buahnya

Pada tulisan saya sebelumnya (yang diposting pada tanggal 13 Mei 2022) mengenai syarat diterimanya sebuah ‘ibadah, disebutkan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah di dalam Bustan Al-‘Arifin, berdasarkan penjelasan dari Imam Al-Fudlail bin ‘Iyadl atas Q.S. Al-Mulk ayat 2, bahwa syarat diterimanya sebuah ibadah ada dua, yaitu:
1. Ikhlas, yaitu dilakukan semata karena Allah Ta’ala, dan
2. Benar, yaitu dilakukan sesuai tuntunan dari Rasulullah ﷺ.

Menurut Imam Al-Fudlail bin ‘Iyadl rahimahullah, sebuah ‘ibadah tidaklah akan diterima oleh Allah Ta’ala jika dilakukan tanpa keikhlasan, sekalipun pelaksanaan ibadah tersebut memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Demikian pula jika suatu ibadah telah dilakukan dengan ikhlas, namun mengabaikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya.

Lanjutkan membaca “‘Ibadah Itu Seperti Halnya Sebuah Pohon, dan Ikhlas adalah Buahnya”

Sikap dan Teladan Nabi ﷺ Saat Menerima Hadiah dari Orang Kafir (Non-Muslim)

Di dalam kitab Asy-Syama’il Al-Muhammadiyyah, Imam At-Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan dari Hannad bin As-Sari, dari Waki’, dari Dalham bin Shalih, dari Hujair bin ‘Abdillah, dari Ibni Buraidah, dari ayah beliau (yaitu Buraidah), bahwa sesungguhnya An-Nijasyi, Raja negeri Habasyah, memberikan hadiah kepada Nabi ﷺ berupa sepasang khuf hitam polos.

Lanjutkan membaca “Sikap dan Teladan Nabi ﷺ Saat Menerima Hadiah dari Orang Kafir (Non-Muslim)”

Apakah Seorang Ma’mum Dianjurkan Untuk Mengeraskan Suaranya Saat Takbiratul Ihram atau Takbir Intiqal Sebagaimana Imam?

Suatu ketika, seorang peserta pengajian bertanya kepada saya, begini:

“Apakah seorang ma’mum dianjurkan untuk mengeraskan suaranya saat takbiratul ihram atau takbir intiqal?”.

Berkaitan dengan pertanyaan di atas, perlu diperhatikan, bahwa hanya ada 5 keadaan yang dianjurkan bagi ma’mum untuk mengeraskan bacaan di dalam shalat. Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah di dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan,

Lanjutkan membaca “Apakah Seorang Ma’mum Dianjurkan Untuk Mengeraskan Suaranya Saat Takbiratul Ihram atau Takbir Intiqal Sebagaimana Imam?”

Berma’mum Kepada Imam yang Terlalu Cepat dalam Membaca Surat Al-Fatihah

Salah satu permasalahan yang seringkali ditanyakan oleh peserta pengajian di berbagai majelis ketika saya menyampaikan penjelasan mengenai fiqih shalat adalah pertanyaan berikut:

“Seringkali di dalam raka’at ketiga dan keempat (di dalam shalat yang empat raka’at) seorang imam terlalu cepat dalam membaca surat Al-Fatihah, sehingga dia ruku’ sebelum ma’mum menyelesaikan bacaan surat Al-Fatihah. Dalam kondisi ini, wajibkah bagi ma’mum untuk menyelesaikan bacaannya?”

Lanjutkan membaca “Berma’mum Kepada Imam yang Terlalu Cepat dalam Membaca Surat Al-Fatihah”