
Faidah dari Sayyid Bakri Syatha rahimahullah: dzikir yang mujarrab untuk melapangkan rizqi dhahir dan bathin:
Lanjutkan membaca “Dzikir Untuk Melapangkan Rizqi Dhahir & Bathin”أفضل الطرق إلى الله طريقة التعليم والتعلم

Faidah dari Sayyid Bakri Syatha rahimahullah: dzikir yang mujarrab untuk melapangkan rizqi dhahir dan bathin:
Lanjutkan membaca “Dzikir Untuk Melapangkan Rizqi Dhahir & Bathin”
Imam As-Suyuthi di dalam kitab Al-Jami’ Ash-Shaghir menyebutkan sebuah hadits (no. 3221) yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Az-Zubair,
Lanjutkan membaca “Seluruh Penjuru Bumi adalah Bumi Allah, Seluruh Manusia di Bumi adalah Hamba Allah”
Dikisahkan oleh Imam Al-Qalyubi di dalam kitab An-Nawadir, bahwa suatu ketika Imam Abu Al-Qasim Al-Hakim rahimahullah ditanya,
“Mana yang lebih utama; seorang muslim pelaku maksiat yang bertaubat dari kemaksiatannya ataukah seorang kafir yang kembali kepada keimanan?”
Lanjutkan membaca “Mana yang Lebih Utama: Pelaku Maksiat yang Bertaubat dari Kemaksiatannya Ataukah Seorang Kafir yang Kembali Kepada Keimanan?”
Menurut bahasa, aurat berarti kekurangan dan sesuatu yang dipandang buruk. Sedangkan menurut syara’, aurat berarti sesuatu yang wajib ditutup di dalam shalat ataupun di luar shalat dan haram untuk dilihat.
Penjelasan ringkas mengenai batasan aurat laki-laki dan perempuan menurut madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah sebagai berikut:
1. Aurat laki-laki, walaupun seorang kafir, atau seorang budak, ataupun anak kecil walaupun belum mumayyiz, maka auratnya adalah:
a. Ketika di dalam shalat: auratnya adalah area di antara pusar dan lutut.
b. Bagi mahram dan sesama laki-laki: auratnya adalah area di antara pusar dan lutut.