Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah menjelaskan (Nihayah Az-Zain, hlm. 57), bahwa Syaikh Abu Al-Hasan Asy-Syadzili rahimahullah telah mengajarkan kepada santri-santri beliau suatu cara untuk menghilangkan waswas serta bisikan-bisikan buruk yang muncul di dalam hati ketika hendak mendirikan shalat.
Lanjutkan membaca “Cara Menghilangkan Waswas Saat Hendak Mendirikan Shalat Menurut Syaikh Nawawi Al-Bantani”Lima (5) Hukum Bepergian (Safar) Menurut Sudut Pandang Syari’at
Al-‘Allamah As-Sayyid Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff di dalam kitab At-Taqrirat As-Sadidah fi Al-Masa’il Al-Mufidah menyebutkan, bahwa menurut sudut pandang syari’at, hukum bepergian (safar) itu ada lima:
1. Wajib, yaitu seperti bepergian untuk menggugurkan kewajiban menunaikan ‘ibadah haji dan ‘umrah, dan bepergian untuk menuntut ilmu-ilmu syari’at.
Keutamaan Ngaji Hadits

As-Sayyid Muhammad bin ‘Alawi Al-Maliki Al-Hasani rahimahullah di dalam kitab beliau yang berjudul Al-Qawa’id Al-Asasiyyah fi ‘Ilmi Mushthalah Al-Hadits menyebutkan tiga keutamaan ngaji serta menekuni hadits-hadits Rasulullah ﷺ, yaitu:
Lanjutkan membaca “Keutamaan Ngaji Hadits”Hukum Al-Amr bil Ma’ruf dan An-Nahy ‘anil Munkar dalam Perspektif Syaikh Nawawi Al-Bantani, Tafsir Q.S. Ali ‘Imran: 104

Di dalam kitab Marah Labid li Kasyfi Ma’na Al-Qur’an Al-Majid, Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah menjelaskan, bahwa hukum menyuruh kepada yang ma’ruf (al-amr bil ma’ruf) itu mengikuti hukum perkara yang diperintahkan. Jika hukum perkara yang diperintahkan itu adalah wajib, maka hukum al-amr bil ma’ruf nya adalah wajib. Sedangkan jika hukum perkara yang diperintahkan adalah sunnah, maka hukum al-amr bil ma’ruf nya adalah sunnah.
Lanjutkan membaca “Hukum Al-Amr bil Ma’ruf dan An-Nahy ‘anil Munkar dalam Perspektif Syaikh Nawawi Al-Bantani, Tafsir Q.S. Ali ‘Imran: 104”