‘Ibadah Itu Seperti Halnya Sebuah Pohon, dan Ikhlas adalah Buahnya

Pada tulisan saya sebelumnya (yang diposting pada tanggal 13 Mei 2022) mengenai syarat diterimanya sebuah ‘ibadah, disebutkan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah di dalam Bustan Al-‘Arifin, berdasarkan penjelasan dari Imam Al-Fudlail bin ‘Iyadl atas Q.S. Al-Mulk ayat 2, bahwa syarat diterimanya sebuah ibadah ada dua, yaitu:
1. Ikhlas, yaitu dilakukan semata karena Allah Ta’ala, dan
2. Benar, yaitu dilakukan sesuai tuntunan dari Rasulullah ﷺ.

Menurut Imam Al-Fudlail bin ‘Iyadl rahimahullah, sebuah ‘ibadah tidaklah akan diterima oleh Allah Ta’ala jika dilakukan tanpa keikhlasan, sekalipun pelaksanaan ibadah tersebut memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Demikian pula jika suatu ibadah telah dilakukan dengan ikhlas, namun mengabaikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya.

Lanjutkan membaca “‘Ibadah Itu Seperti Halnya Sebuah Pohon, dan Ikhlas adalah Buahnya”

Kriteria Perkara yang Disunnahkan untuk Dimulai dengan Basmalah

Setiap muslim dianjurkan untuk senantiasa memulai setiap perkara dengan membaca basmalah. Anjuran ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كل أمر ذي بال لا يبدأ فيه بباسم الله الرحمن الرحيم فهو أبتر

“Setiap perkara yang memiliki keadaan yang baik yang tidak dimulai dengan basmalah, maka perkara tersebut terputus (kurang dan sedikit keberkahannya).”

Lanjutkan membaca “Kriteria Perkara yang Disunnahkan untuk Dimulai dengan Basmalah”

Gerakan dan Bacaan Shalat Ma’mum Bersamaan dengan Imam, Bagaimana Hukumnya?

Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in Syarh ‘ala Qurratil ‘Ain bi Muhimmatid Din, karya Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah, cet. Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon.

Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah menjelaskan, bahwa terdapat 5 hukum terkait ma’mum yang melakukan rangkaian ibadah shalat bersamaan dengan imam, baik gerakan ataupun bacaan shalatnya, saat shalat berjama’ah, yaitu:

1. Haram sekaligus membatalkan shalat, yaitu ketika ma’mum melakukan takbiratul ihram bersamaan dengan takbiratul ihramnya imam. Jika ada sedikit saja dari bagian awal takbiratul ihramnya ma’mum berbarengan dengan sedikit dari bagian akhir takbiratul ihramnya imam, maka shalatnya ma’mum tidak sah. Oleh karena itu, wajib bagi ma’mum untuk melakukan takbiratul ihram setelah takbiratul ihramnya imam benar-benar selesai.

Lanjutkan membaca “Gerakan dan Bacaan Shalat Ma’mum Bersamaan dengan Imam, Bagaimana Hukumnya?”

Resep Husnul Khatimah Syaikh Nawawi Al-Bantani di Dalam Dzikir dan Do’a Setelah Shalat Jum’at

Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Naja, karya Syaikh Nawawi Al-Bantani, cetakan Dar Ibni Hazm, Beirut.

Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah menyebutkan di dalam kitab Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Naja, bahwa telah disebutkan di dalam hadits,

من قرأ عقب سلامه من الجمعة قبل أن يثني رجله الفاتحة والإخلاص والمعوذتين سبعا سبعا غفر له ما تقدم من ذنبه و ما تأخر و أعطي من الأجر بعدد من آمن بالله ورسوله

“Barangsiapa yang membaca surah Al-Fatihah, surah Al-Ikhlash, dan Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Nas) sebanyak masing-masing tujuh kali setelah salam shalat Jum’at dan sebelum memutar kakinya (dari posisi duduk tawarruk pada tasyahhud akhir shalat), maka dosanya yang telah lalu dan yang mendatang diampuni (oleh Allah Ta’ala), dan dia diberi pahala sebanyak makhluk yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya.”

Lanjutkan membaca “Resep Husnul Khatimah Syaikh Nawawi Al-Bantani di Dalam Dzikir dan Do’a Setelah Shalat Jum’at”