Kapankah Kebolehan Qashar dan Jamak Shalat Bagi Musafir Berakhir?

Sebagaimana telah diketahui, bahwa seseorang yang bepergian diperbolehkan untuk mengqashar shalat yang 4 raka’at dan menjamak shalat dhuhur dengan ‘ashar, dan maghrib dengan ‘isya secara taqdim ataupun ta’khir, dengan beberapa syarat, di antaranya:

1. Dia telah memulai perjalanannya dan telah melewati batas desa.

Lanjutkan membaca “Kapankah Kebolehan Qashar dan Jamak Shalat Bagi Musafir Berakhir?”

Kemakruhan Tidur Sebelum Shalat ‘Isya dan Berbincang-bincang Setelahnya

Kifayatul Akhyar, pembahasan karahah an-naum qabla shalah al-‘isya.

Syaikh Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishni rahimahullah di dalam kitab Kifayah Al-Akhyar telah menjelaskan:


يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها إلا في خير كمذاكرة العلم، وترتيب أمور يعود نفعها على الدين والخلق، لقول أبي برزة الأسلمي رضي الله عنه أن النبي ﷺ كان يكره النوم قبل صلاة العشاء والحديث بعدها رواه الشيخان، ولا فرق بين الحديث المكروه والمباح

Lanjutkan membaca “Kemakruhan Tidur Sebelum Shalat ‘Isya dan Berbincang-bincang Setelahnya”

Catatan Penting Seputar Tata Cara Shalat Tasbih

Manba’ Al-Hidayah Majmu’ah Al-Aurad Al-Yaumiyyah, kitab panduan amaliyah harian santri Pondok Pesantren Wahid Hasyim

Shalat tasbih termasuk shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ikrimah dari Sayyidina Ibn ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma, berkaitan dengan sabda Nabi ﷺ kepada Sayyidina Al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib radliyallahu ‘anhu tentang anjuran, keutamaan, dan tata cara shalat tasbih.

Shalat tasbih memiliki keutamaan yang luar biasa. Oleh karena itulah, Imam Al-Ghazali berkata di dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin, bahwa seseorang dianjurkan untuk tidak melewatkan satu pekan tanpa melaksanakan shalat tasbih. Jika seseorang tidak mampu untuk melaksanakan shalat tasbih sekali dalam sepekan, maka hendaknya dia melaksanakannya sekali dalam sebulan. Jika masih tidak mampu, maka hendaknya paling tidak dia melaksanakan shalat tasbih sekali dalam sebulan. Jika masih tidak mampu, maka paling tidak hendaknya dia melaksanakan shalat tasbih sekali dalam setahun, atau paling tidak sekali dalam seumur hidup.

Lanjutkan membaca “Catatan Penting Seputar Tata Cara Shalat Tasbih”

Aurat Laki-laki dan Perempuan: Batasan dan Penjelasannya

Peta konsep pembahasan aurat laki-laki dan perempuan yang disarikan dari kitab Kasyifatus Saja fi Syarhi Safinatin Naja karya Syaikh Nawawi Al-Bantani.

Menurut bahasa, aurat berarti kekurangan dan sesuatu yang dipandang buruk. Sedangkan menurut syara’, aurat berarti sesuatu yang wajib ditutup di dalam shalat ataupun di luar shalat dan haram untuk dilihat.

Penjelasan ringkas mengenai batasan aurat laki-laki dan perempuan menurut madzhab Imam Asy-Syafi’i rahimahullah adalah sebagai berikut:

1. Aurat laki-laki, walaupun seorang kafir, atau seorang budak, ataupun anak kecil walaupun belum mumayyiz, maka auratnya adalah:

a. Ketika di dalam shalat: auratnya adalah area di antara pusar dan lutut.
b. Bagi mahram dan sesama laki-laki: auratnya adalah area di antara pusar dan lutut.

Lanjutkan membaca “Aurat Laki-laki dan Perempuan: Batasan dan Penjelasannya”