Beberapa Poin Penting Mengenai Shalat ‘Idul Fitri dan Hal-hal Lain yang Berkaitan Dengannya

Menjelang hari raya ‘Idul Fitri 1444 H, berikut ini saya tuliskan beberapa poin penting mengenai shalat hari raya ‘Idul Fitri dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya:

1. Shalat hari raya ‘Idul Fitri termasuk shalat sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan secara berjama’ah.

2. Waktu pelaksanaannya adalah di antara waktu terbit dan tergelincirnya matahari pada tanggal 1 Syawwal. Disunnahkan untuk menunda pelaksanaan hingga matahari meninggi 4 derajat atau 16 menit. Jika dilaksanakan sebelum matahari meninggi, maka menurut qaul yang mu’tamad hukumnya khilaful aula (sedangkan menurut Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari, hukumnya makruh).

Lanjutkan membaca “Beberapa Poin Penting Mengenai Shalat ‘Idul Fitri dan Hal-hal Lain yang Berkaitan Dengannya”

Menjual Harta Untuk Menghindari Kewajiban Zakat

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan kepada saya adalah:

Seseorang menjual sebagian hartanya sebelum haul, sehingga hartanya tidak mencapai 1 nishab. Bagaimana hukum jual belinya? Apakah kemudian kewajiban zakatnya menjadi gugur?

Jawaban:

Lanjutkan membaca “Menjual Harta Untuk Menghindari Kewajiban Zakat”

Berwudlu’ pun Disunnahkan Bagi Seseorang Ketika ….

Tangkapan layar kitab Tuhfah At-Thullab bi Syarhi Matni Tahrir Tanqih Al-Lubab, karya Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari rahimahullah, hal. 10, cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah Beirut, Lebanon, th. 1997.

Di dalam kitab Tuhfah At-Thullab bi Syarhi Matni Tahrir Tanqih Al-Lubab, Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari rahimahullah menyatakan, bahwa berwudlu’ itu disunnahkan dalam beberapa kondisi, di antaranya adalah: ketika marah, setelah melakukan ghibah, dan setelah mengucapkan hal-hal yang tercela, seperti cemoohan, dusta, tuduhan palsu, persaksian palsu, sumpah palsu, dll.

Lanjutkan membaca “Berwudlu’ pun Disunnahkan Bagi Seseorang Ketika ….”

Apakah Seorang Ma’mum Dianjurkan Untuk Mengeraskan Suaranya Saat Takbiratul Ihram atau Takbir Intiqal Sebagaimana Imam?

Suatu ketika, seorang peserta pengajian bertanya kepada saya, begini:

“Apakah seorang ma’mum dianjurkan untuk mengeraskan suaranya saat takbiratul ihram atau takbir intiqal?”.

Berkaitan dengan pertanyaan di atas, perlu diperhatikan, bahwa hanya ada 5 keadaan yang dianjurkan bagi ma’mum untuk mengeraskan bacaan di dalam shalat. Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah di dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan,

Lanjutkan membaca “Apakah Seorang Ma’mum Dianjurkan Untuk Mengeraskan Suaranya Saat Takbiratul Ihram atau Takbir Intiqal Sebagaimana Imam?”