Beberapa Poin Penting Mengenai Shalat ‘Idul Fitri dan Hal-hal Lain yang Berkaitan Dengannya

Menjelang hari raya ‘Idul Fitri 1444 H, berikut ini saya tuliskan beberapa poin penting mengenai shalat hari raya ‘Idul Fitri dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya:

1. Shalat hari raya ‘Idul Fitri termasuk shalat sunnah yang dianjurkan untuk dikerjakan secara berjama’ah.

2. Waktu pelaksanaannya adalah di antara waktu terbit dan tergelincirnya matahari pada tanggal 1 Syawwal. Disunnahkan untuk menunda pelaksanaan hingga matahari meninggi 4 derajat atau 16 menit. Jika dilaksanakan sebelum matahari meninggi, maka menurut qaul yang mu’tamad hukumnya khilaful aula (sedangkan menurut Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari, hukumnya makruh).

Lanjutkan membaca “Beberapa Poin Penting Mengenai Shalat ‘Idul Fitri dan Hal-hal Lain yang Berkaitan Dengannya”

‘Ibadah Itu Seperti Halnya Sebuah Pohon, dan Ikhlas adalah Buahnya

Pada tulisan saya sebelumnya (yang diposting pada tanggal 13 Mei 2022) mengenai syarat diterimanya sebuah ‘ibadah, disebutkan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah di dalam Bustan Al-‘Arifin, berdasarkan penjelasan dari Imam Al-Fudlail bin ‘Iyadl atas Q.S. Al-Mulk ayat 2, bahwa syarat diterimanya sebuah ibadah ada dua, yaitu:
1. Ikhlas, yaitu dilakukan semata karena Allah Ta’ala, dan
2. Benar, yaitu dilakukan sesuai tuntunan dari Rasulullah ﷺ.

Menurut Imam Al-Fudlail bin ‘Iyadl rahimahullah, sebuah ‘ibadah tidaklah akan diterima oleh Allah Ta’ala jika dilakukan tanpa keikhlasan, sekalipun pelaksanaan ibadah tersebut memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Demikian pula jika suatu ibadah telah dilakukan dengan ikhlas, namun mengabaikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya.

Lanjutkan membaca “‘Ibadah Itu Seperti Halnya Sebuah Pohon, dan Ikhlas adalah Buahnya”

Apakah Seorang Ma’mum Dianjurkan Untuk Mengeraskan Suaranya Saat Takbiratul Ihram atau Takbir Intiqal Sebagaimana Imam?

Suatu ketika, seorang peserta pengajian bertanya kepada saya, begini:

“Apakah seorang ma’mum dianjurkan untuk mengeraskan suaranya saat takbiratul ihram atau takbir intiqal?”.

Berkaitan dengan pertanyaan di atas, perlu diperhatikan, bahwa hanya ada 5 keadaan yang dianjurkan bagi ma’mum untuk mengeraskan bacaan di dalam shalat. Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah di dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan,

Lanjutkan membaca “Apakah Seorang Ma’mum Dianjurkan Untuk Mengeraskan Suaranya Saat Takbiratul Ihram atau Takbir Intiqal Sebagaimana Imam?”

Berma’mum Kepada Imam yang Terlalu Cepat dalam Membaca Surat Al-Fatihah

Salah satu permasalahan yang seringkali ditanyakan oleh peserta pengajian di berbagai majelis ketika saya menyampaikan penjelasan mengenai fiqih shalat adalah pertanyaan berikut:

“Seringkali di dalam raka’at ketiga dan keempat (di dalam shalat yang empat raka’at) seorang imam terlalu cepat dalam membaca surat Al-Fatihah, sehingga dia ruku’ sebelum ma’mum menyelesaikan bacaan surat Al-Fatihah. Dalam kondisi ini, wajibkah bagi ma’mum untuk menyelesaikan bacaannya?”

Lanjutkan membaca “Berma’mum Kepada Imam yang Terlalu Cepat dalam Membaca Surat Al-Fatihah”