Kitab Thiraz Al-Mahafil fi Alghaz Al-Masa’il, karya Imam Jamaluddin ‘Abdur Rahim Al-Asnawi rahimahullah.
Salah satu teka-teki menarik seputar kurban yang disebutkan oleh Imam Jamaluddin ‘Abdur Rahim Al-Asnawi rahimahullah di dalam kitab Thiraz Al-Mahafil fi Alghaz Al-Masa’il:
Seseorang yang melaksanakan kurban sunnah, namun haram baginya dan bagi orang lain yang kaya untuk mengkonsumsi bagian dari kurban tersebut.
Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in Syarh ‘ala Qurratil ‘Ain bi Muhimmatid Din, karya Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah, cet. Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon.
Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah menjelaskan, bahwa terdapat 5 hukum terkait ma’mum yang melakukan rangkaian ibadah shalat bersamaan dengan imam, baik gerakan ataupun bacaan shalatnya, saat shalat berjama’ah, yaitu:
1. Haram sekaligus membatalkan shalat, yaitu ketika ma’mum melakukan takbiratul ihram bersamaan dengan takbiratul ihramnya imam. Jika ada sedikit saja dari bagian awal takbiratul ihramnya ma’mum berbarengan dengan sedikit dari bagian akhir takbiratul ihramnya imam, maka shalatnya ma’mum tidak sah. Oleh karena itu, wajib bagi ma’mum untuk melakukan takbiratul ihram setelah takbiratul ihramnya imam benar-benar selesai.
Al-‘Allamah As-Sayyid Hasan bin Ahmad bin Muhammad Al-Kaff di dalam kitab At-Taqrirat As-Sadidah fi Al-Masa’il Al-Mufidah menyebutkan, bahwa menurut sudut pandang syari’at, hukum bepergian (safar) itu ada lima:
1. Wajib, yaitu seperti bepergian untuk menggugurkan kewajiban menunaikan ‘ibadah haji dan ‘umrah, dan bepergian untuk menuntut ilmu-ilmu syari’at.
Halaman sampul kitab tafsir Marah Labid li Kasyfi Ma’na Al-Qur’an Al-Majid, karya Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah, cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut.
Di dalam kitab Marah Labid li Kasyfi Ma’na Al-Qur’an Al-Majid, Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah menjelaskan, bahwa hukum menyuruh kepada yang ma’ruf (al-amr bil ma’ruf) itu mengikuti hukum perkara yang diperintahkan. Jika hukum perkara yang diperintahkan itu adalah wajib, maka hukum al-amr bil ma’ruf nya adalah wajib. Sedangkan jika hukum perkara yang diperintahkan adalah sunnah, maka hukum al-amr bil ma’ruf nya adalah sunnah.