Disebutkan di dalam kitab Al-Asybah wa An-Nadha’ir oleh Imam As-Suyuthi, bahwa menurut keterangan Syaikh ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, peringanan (takhfif) dalam syari’at Islam ada 6 macam:
1. Takhfif isqath (pengguguran), seperti gugurnya kewajiban shalat Jum’at, haji, ‘umrah, dan jihad sebab adanya ‘udzur syar’i.
Sebagaimana telah diketahui, menurut ushul fiqh, definisi perkara yang haram adalah perkara yang bernilai pahala jika ditinggalkan, dan berkonsekuensi dosa/siksaan jika dilakukan.
Lalu muncul pertanyaan: jika misalnya seorang pembegal tidak jadi beraksi lantaran takut karena ada patroli petugas yang berwenang; atau misalnya ada seseorang yang berencana melakukan suatu kemaksiatan lantas mengurungkan niatnya karena kesempatannya telah terlewat, apakah dia mendapatkan pahala sebab meninggalkan kemaksiatan?
Syarh Mandhumah Al-Asma’ Al-Husna, karya Syaikh Ahmad bin Muhammad Ash-Shawi Al-Maliki Al-Azhari.
Berikut ini adalah sebuah hikayat berharga yang dituturkan oleh Imam Syihabuddin Al-Qalyubi di dalam An-Nawadir, tentang seseorang yang telah dijadikan oleh Allah sebagai evaluator atas dirinya sendiri.
Dikisahkan, ada seorang lelaki yang berusaha untuk mengevaluasi dirinya sendiri. Pertama, dia memulainya dengan menghitung umurnya sendiri. Dia temukan saat itu usianya telah mencapai 60 tahun!