Salah satu permasalahan yang seringkali ditanyakan oleh peserta pengajian di berbagai majelis ketika saya menyampaikan penjelasan mengenai fiqih shalat adalah pertanyaan berikut:
“Seringkali di dalam raka’at ketiga dan keempat (di dalam shalat yang empat raka’at) seorang imam terlalu cepat dalam membaca surat Al-Fatihah, sehingga dia ruku’ sebelum ma’mum menyelesaikan bacaan surat Al-Fatihah. Dalam kondisi ini, wajibkah bagi ma’mum untuk menyelesaikan bacaannya?”
Lanjutkan membaca “Berma’mum Kepada Imam yang Terlalu Cepat dalam Membaca Surat Al-Fatihah”