Berma’mum Kepada Imam yang Terlalu Cepat dalam Membaca Surat Al-Fatihah

Salah satu permasalahan yang seringkali ditanyakan oleh peserta pengajian di berbagai majelis ketika saya menyampaikan penjelasan mengenai fiqih shalat adalah pertanyaan berikut:

“Seringkali di dalam raka’at ketiga dan keempat (di dalam shalat yang empat raka’at) seorang imam terlalu cepat dalam membaca surat Al-Fatihah, sehingga dia ruku’ sebelum ma’mum menyelesaikan bacaan surat Al-Fatihah. Dalam kondisi ini, wajibkah bagi ma’mum untuk menyelesaikan bacaannya?”

Lanjutkan membaca “Berma’mum Kepada Imam yang Terlalu Cepat dalam Membaca Surat Al-Fatihah”

Gerakan dan Bacaan Shalat Ma’mum Bersamaan dengan Imam, Bagaimana Hukumnya?

Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in Syarh ‘ala Qurratil ‘Ain bi Muhimmatid Din, karya Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah, cet. Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut, Lebanon.

Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah menjelaskan, bahwa terdapat 5 hukum terkait ma’mum yang melakukan rangkaian ibadah shalat bersamaan dengan imam, baik gerakan ataupun bacaan shalatnya, saat shalat berjama’ah, yaitu:

1. Haram sekaligus membatalkan shalat, yaitu ketika ma’mum melakukan takbiratul ihram bersamaan dengan takbiratul ihramnya imam. Jika ada sedikit saja dari bagian awal takbiratul ihramnya ma’mum berbarengan dengan sedikit dari bagian akhir takbiratul ihramnya imam, maka shalatnya ma’mum tidak sah. Oleh karena itu, wajib bagi ma’mum untuk melakukan takbiratul ihram setelah takbiratul ihramnya imam benar-benar selesai.

Lanjutkan membaca “Gerakan dan Bacaan Shalat Ma’mum Bersamaan dengan Imam, Bagaimana Hukumnya?”

Cara Menghilangkan Waswas Saat Hendak Mendirikan Shalat Menurut Syaikh Nawawi Al-Bantani

Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah menjelaskan (Nihayah Az-Zain, hlm. 57), bahwa Syaikh Abu Al-Hasan Asy-Syadzili rahimahullah telah mengajarkan kepada santri-santri beliau suatu cara untuk menghilangkan waswas serta bisikan-bisikan buruk yang muncul di dalam hati ketika hendak mendirikan shalat.

Lanjutkan membaca “Cara Menghilangkan Waswas Saat Hendak Mendirikan Shalat Menurut Syaikh Nawawi Al-Bantani”