
Perda Kab. Serang No. 9 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan ketetapan peraturan dari Pemda yang mencakup (salah satunya) larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu yang disebutkan di dalamnya, yaitu: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat ‘ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan. Silahkan merujuk pada Perda yang dimaksud untuk ketentuan yang lebih rinci.
Hal ini sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 11 ayat (1), bahwa setiap orang dilarang merokok di KTR.
Lanjutkan membaca “Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Konsekuensinya Terhadap Hukum Merokok”
