
Disebutkan di dalam kitab Al-Asybah wa An-Nadha’ir oleh Imam As-Suyuthi, bahwa menurut keterangan Syaikh ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam, peringanan (takhfif) dalam syari’at Islam ada 6 macam:
1. Takhfif isqath (pengguguran), seperti gugurnya kewajiban shalat Jum’at, haji, ‘umrah, dan jihad sebab adanya ‘udzur syar’i.


