Urung Bermaksiat Karena Takut Ditangkap Petugas yang Berwenang, Apakah Berbuah Pahala?

قوله (وأما التروك) … إلخ

Sebagaimana telah diketahui, menurut ushul fiqh, definisi perkara yang haram adalah perkara yang bernilai pahala jika ditinggalkan, dan berkonsekuensi dosa/siksaan jika dilakukan.

Lalu muncul pertanyaan: jika misalnya seorang pembegal tidak jadi beraksi lantaran takut karena ada patroli petugas yang berwenang; atau misalnya ada seseorang yang berencana melakukan suatu kemaksiatan lantas mengurungkan niatnya karena kesempatannya telah terlewat, apakah dia mendapatkan pahala sebab meninggalkan kemaksiatan?

Lanjutkan membaca “Urung Bermaksiat Karena Takut Ditangkap Petugas yang Berwenang, Apakah Berbuah Pahala?”

Catatan Penting Seputar Tata Cara Shalat Tasbih

Manba’ Al-Hidayah Majmu’ah Al-Aurad Al-Yaumiyyah, kitab panduan amaliyah harian santri Pondok Pesantren Wahid Hasyim

Shalat tasbih termasuk shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Ikrimah dari Sayyidina Ibn ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma, berkaitan dengan sabda Nabi ﷺ kepada Sayyidina Al-‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib radliyallahu ‘anhu tentang anjuran, keutamaan, dan tata cara shalat tasbih.

Shalat tasbih memiliki keutamaan yang luar biasa. Oleh karena itulah, Imam Al-Ghazali berkata di dalam kitab Ihya’ ‘Ulumiddin, bahwa seseorang dianjurkan untuk tidak melewatkan satu pekan tanpa melaksanakan shalat tasbih. Jika seseorang tidak mampu untuk melaksanakan shalat tasbih sekali dalam sepekan, maka hendaknya dia melaksanakannya sekali dalam sebulan. Jika masih tidak mampu, maka hendaknya paling tidak dia melaksanakan shalat tasbih sekali dalam sebulan. Jika masih tidak mampu, maka paling tidak hendaknya dia melaksanakan shalat tasbih sekali dalam setahun, atau paling tidak sekali dalam seumur hidup.

Lanjutkan membaca “Catatan Penting Seputar Tata Cara Shalat Tasbih”

Susu vs Madu: Mana yang Lebih Utama?

Tangkapan layar Al-Fatawa Al-Haditsiyyah, hal. 132, Maktabah Syamilah.

Orang-orang pada umumnya mengira madu lebih utama daripada susu. Padahal, sebagaimana fatwa Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, mengutip penjelasan Imam As-Suyuthi, bahwa yang sesuai menurut petunjuk dalil-dalil, susu lebih utama daripada madu.

Di dalam kitab Al-Fatawa Al-Haditsiyyah, beliau memaparkan beberapa dalil berikut:

Lanjutkan membaca “Susu vs Madu: Mana yang Lebih Utama?”