Resep Husnul Khatimah Syaikh Nawawi Al-Bantani di Dalam Dzikir dan Do’a Setelah Shalat Jum’at

Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Naja, karya Syaikh Nawawi Al-Bantani, cetakan Dar Ibni Hazm, Beirut.

Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah menyebutkan di dalam kitab Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Naja, bahwa telah disebutkan di dalam hadits,

من قرأ عقب سلامه من الجمعة قبل أن يثني رجله الفاتحة والإخلاص والمعوذتين سبعا سبعا غفر له ما تقدم من ذنبه و ما تأخر و أعطي من الأجر بعدد من آمن بالله ورسوله

“Barangsiapa yang membaca surah Al-Fatihah, surah Al-Ikhlash, dan Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Nas) sebanyak masing-masing tujuh kali setelah salam shalat Jum’at dan sebelum memutar kakinya (dari posisi duduk tawarruk pada tasyahhud akhir shalat), maka dosanya yang telah lalu dan yang mendatang diampuni (oleh Allah Ta’ala), dan dia diberi pahala sebanyak makhluk yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya.”

Lanjutkan membaca “Resep Husnul Khatimah Syaikh Nawawi Al-Bantani di Dalam Dzikir dan Do’a Setelah Shalat Jum’at”

Tujuh Hukum Shalat Berjama’ah

Terdapat tujuh hukum terkait pelaksanaan shalat secara berjama’ah:

1. Fardlu ‘ain, yaitu di dalam shalat Jum’at. Ini berlaku bagi orang yang berkewajiban untuk melaksanakan shalat Jum’at.

2. Fardlu kifayah, yaitu di dalam shalat maktubah (lima waktu) selain shalat Jum’at, bagi laki-laki yang merdeka dan bermukim (tidak sedang bepergian). Ini adalah pendapat yang mu’tamad menurut Imam An-Nawawi rahimahullah.

Lanjutkan membaca “Tujuh Hukum Shalat Berjama’ah”

Cara Menghilangkan Waswas Saat Hendak Mendirikan Shalat Menurut Syaikh Nawawi Al-Bantani

Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah menjelaskan (Nihayah Az-Zain, hlm. 57), bahwa Syaikh Abu Al-Hasan Asy-Syadzili rahimahullah telah mengajarkan kepada santri-santri beliau suatu cara untuk menghilangkan waswas serta bisikan-bisikan buruk yang muncul di dalam hati ketika hendak mendirikan shalat.

Lanjutkan membaca “Cara Menghilangkan Waswas Saat Hendak Mendirikan Shalat Menurut Syaikh Nawawi Al-Bantani”

Hukum Al-Amr bil Ma’ruf dan An-Nahy ‘anil Munkar dalam Perspektif Syaikh Nawawi Al-Bantani, Tafsir Q.S. Ali ‘Imran: 104

Halaman sampul kitab tafsir Marah Labid li Kasyfi Ma’na Al-Qur’an Al-Majid, karya Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah, cetakan Darul Kutub Al-‘Ilmiyyah, Beirut.

Di dalam kitab Marah Labid li Kasyfi Ma’na Al-Qur’an Al-Majid, Syaikh Nawawi Al-Bantani rahimahullah menjelaskan, bahwa hukum menyuruh kepada yang ma’ruf (al-amr bil ma’ruf) itu mengikuti hukum perkara yang diperintahkan. Jika hukum perkara yang diperintahkan itu adalah wajib, maka hukum al-amr bil ma’ruf nya adalah wajib. Sedangkan jika hukum perkara yang diperintahkan adalah sunnah, maka hukum al-amr bil ma’ruf nya adalah sunnah.

Lanjutkan membaca “Hukum Al-Amr bil Ma’ruf dan An-Nahy ‘anil Munkar dalam Perspektif Syaikh Nawawi Al-Bantani, Tafsir Q.S. Ali ‘Imran: 104”