‘Ibadah Itu Seperti Halnya Sebuah Pohon, dan Ikhlas adalah Buahnya

Pada tulisan saya sebelumnya (yang diposting pada tanggal 13 Mei 2022) mengenai syarat diterimanya sebuah ‘ibadah, disebutkan oleh Imam An-Nawawi rahimahullah di dalam Bustan Al-‘Arifin, berdasarkan penjelasan dari Imam Al-Fudlail bin ‘Iyadl atas Q.S. Al-Mulk ayat 2, bahwa syarat diterimanya sebuah ibadah ada dua, yaitu:
1. Ikhlas, yaitu dilakukan semata karena Allah Ta’ala, dan
2. Benar, yaitu dilakukan sesuai tuntunan dari Rasulullah ﷺ.

Menurut Imam Al-Fudlail bin ‘Iyadl rahimahullah, sebuah ‘ibadah tidaklah akan diterima oleh Allah Ta’ala jika dilakukan tanpa keikhlasan, sekalipun pelaksanaan ibadah tersebut memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunnya. Demikian pula jika suatu ibadah telah dilakukan dengan ikhlas, namun mengabaikan syarat-syarat dan rukun-rukunnya.

Lanjutkan membaca “‘Ibadah Itu Seperti Halnya Sebuah Pohon, dan Ikhlas adalah Buahnya”

Teka-teki Menarik Seputar Fiqih Kurban

Kitab Thiraz Al-Mahafil fi Alghaz Al-Masa’il, karya Imam Jamaluddin ‘Abdur Rahim Al-Asnawi rahimahullah.

Salah satu teka-teki menarik seputar kurban yang disebutkan oleh Imam Jamaluddin ‘Abdur Rahim Al-Asnawi rahimahullah di dalam kitab Thiraz Al-Mahafil fi Alghaz Al-Masa’il:

Seseorang yang melaksanakan kurban sunnah, namun haram baginya dan bagi orang lain yang kaya untuk mengkonsumsi bagian dari kurban tersebut.

Seperti apa gambarannya?

Lanjutkan membaca “Teka-teki Menarik Seputar Fiqih Kurban”