Tujuh Hukum Shalat Berjama’ah

Terdapat tujuh hukum terkait pelaksanaan shalat secara berjama’ah:

1. Fardlu ‘ain, yaitu di dalam shalat Jum’at. Ini berlaku bagi orang yang berkewajiban untuk melaksanakan shalat Jum’at.

2. Fardlu kifayah, yaitu di dalam shalat maktubah (lima waktu) selain shalat Jum’at, bagi laki-laki yang merdeka dan bermukim (tidak sedang bepergian). Ini adalah pendapat yang mu’tamad menurut Imam An-Nawawi rahimahullah.

Lanjutkan membaca “Tujuh Hukum Shalat Berjama’ah”

Keutamaan Ngaji Hadits

Momen ngaji kitab hadits Al-Arba’in An-Nawawiyyah, di majelis Baiturrahman, Kertasana.

As-Sayyid Muhammad bin ‘Alawi Al-Maliki Al-Hasani rahimahullah di dalam kitab beliau yang berjudul Al-Qawa’id Al-Asasiyyah fi ‘Ilmi Mushthalah Al-Hadits menyebutkan tiga keutamaan ngaji serta menekuni hadits-hadits Rasulullah ﷺ, yaitu:

Lanjutkan membaca “Keutamaan Ngaji Hadits”

Benarkah Siapapun Boleh Berijtihad dan Menyimpulkan Hukum Sendiri Secara Langsung dari Al-Qur’an dan Hadits?

Halaman sampul kitab Al-Minhaj fi Syarh Shahih Muslim Ibn Al-Hajjaj, syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, cetakan Bait Al-Afkar Ad-Dauliyyah.

Benarkah siapapun tanpa terkecuali (sekalipun ‘awam) boleh berijtihad dan menyimpulkan hukum sendiri secara langsung dari Al-Qur’an dan hadits?

Lanjutkan membaca “Benarkah Siapapun Boleh Berijtihad dan Menyimpulkan Hukum Sendiri Secara Langsung dari Al-Qur’an dan Hadits?”